Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan tersangka di kediamannya pada Minggu malam sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit IV Unit PPA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan secara resmi menetapkan SPT sebagai tersangka.

Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian korban berupa kaos crop top berwarna hitam, selimut, serta celana dalam berwarna merah.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara serius dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 Ayat (1) KUHP terbaru. Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Raja Taufik juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi tindak pidana, khususnya yang menyangkut perlindungan anak.

“Peran masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus seperti ini. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan,” pungkasnya.