Dua Pengedar Ditangkap di Keposang Toboali, Polisi Sita 36 Paket Sabu
Intisari Berita:
- Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah menyatakan dua pria ditangkap di Desa Keposang, Toboali, karena diduga mengedarkan sabu. Polisi menyita 36 paket sabu.
- Penangkapan dilakukan Sabtu dini hari di rumah salah satu tersangka. Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat menemukan sabu seberat bruto 7,66 gram.
- Kedua tersangka diduga menjual sabu demi keuntungan finansial. Saat ini keduanya ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
SUARABAHANA.COM – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah SH mengungkapkan pihaknya berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (7/3/2026) dini hari.
Menurut Defriansyah, dalam penangkapan tersebut polisi juga berhasil mengamankan puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan oleh para tersangka.
“Tim Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu, berikut sejumlah barang bukti di lokasi kejadian,” kata Defriansyah, Sabtu malam (7/3/2026) dalam siaran pers.
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB di rumah milik salah satu tersangka berinisial AR yang beralamat di Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang, Kecamatan Toboali.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR (22) dan KK (24). Keduanya diketahui merupakan buruh harian lepas dan berdomisili di Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kasus ini terungkap setelah Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di rumah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
Saat proses penggeledahan dilakukan, petugas turut menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebanyak 36 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto mencapai 7,66 gram.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu bungkus plastik bening berukuran sedang berisi kristal putih serta 35 bungkus plastik bening berukuran kecil yang juga berisi kristal putih diduga sabu.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, di antaranya dua bungkus plastik bening berukuran besar kosong, dua bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, satu kotak rokok merek LA ICE, satu sekop yang terbuat dari pipet minuman, serta satu buah pirek kaca.


