Polisi juga mengamankan dua korek api gas dan satu unit timbangan digital merek Camry yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebelum diedarkan.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika. Uang tersebut terdiri dari 12 lembar pecahan Rp100.000 dan enam lembar pecahan Rp50.000.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni satu tas selempang berwarna hitam merek KUFE, satu dompet hitam merek Lacoste, satu pak pipet minuman, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkotika.

Dua unit ponsel tersebut masing-masing satu unit handphone merek Vivo Y04s berwarna ungu dan satu unit handphone merek Oppo A58 berwarna hitam.

Setelah seluruh barang bukti ditemukan, polisi kemudian melakukan penyitaan dan membawa kedua tersangka ke Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang disita Satres Narkoba Polres Bangka Selatan dari dua tersangka. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.
Barang bukti yang disita Satres Narkoba Polres Bangka Selatan dari dua tersangka. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga menjalankan aktivitas penjualan narkotika jenis sabu dengan tujuan memperoleh keuntungan dari hasil transaksi tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku tindak pidana peredaran narkotika terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Bangka Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.