Tiga Terduga Pengedar di Bangka Selatan Ditangkap, Polisi Sita 53 Paket Sabu
Intisari Berita:
- Polres Bangka Selatan menangkap tiga pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Jumat dini hari, 13 Maret 2026.
- Penangkapan dilakukan Satresnarkoba di rumah salah satu tersangka. Polisi menyita 53 paket sabu dengan berat bruto 10,53 gram serta sejumlah barang bukti pendukung transaksi.
- Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Bangka Selatan Iptu GJ Budi menyebut para tersangka diduga menjual sabu untuk keuntungan pribadi dan kini ditahan.
SUARABAHANA.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 53 paket sabu dengan berat bruto mencapai 10,53 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Pejabat Sementara Kasi Humas Iptu GJ Budi, mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 00.06 WIB di sebuah rumah di Jalan Sungai Nayu, Desa Rajik.
“Petugas Satresnarkoba Polres Bangka Selatan melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba,” kata Iptu GJ Budi dalam siaran pers yang disampaikan kepada awak media di Toboali, Jumat sore (13/3/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial KD alias ND (31), warga Jalan Sungai Nayu Desa Rajik yang berprofesi sebagai petani atau pekebun, SB (19) yang tidak memiliki pekerjaan tetap, serta RDT (31) yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba.
Menurut Budi, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah milik tersangka KD alias ND kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka KD alias ND sempat melarikan diri sekitar 100 meter dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan tersangka akhirnya dapat diamankan,” ujarnya.
Setelah para tersangka diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan puluhan paket sabu yang diduga siap edar beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 53 bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, enam plastik bening ukuran sedang kosong, dua alat sekop dari pipet minuman, satu gunting, dua dompet, serta uang tunai sebesar Rp750 ribu yang diduga hasil transaksi.


