Selain itu, polisi juga menyita tiga unit telepon seluler yang terdiri dari satu unit Vivo Y03t berwarna hijau, satu unit Realme C51 berwarna hitam, serta satu unit Oppo A16 berwarna silver. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF berwarna hitam dengan lis merah tanpa nomor polisi.

“Total berat bruto sabu yang diamankan dari lokasi kejadian mencapai 10,53 gram,” kata Budi.

Ia menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dengan motif memperoleh keuntungan dari hasil penjualan sabu.

Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Para tersangka saat ini sudah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan guna kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Keterangan foto: Sabu-sabu dan barang bukti lainnya yang berhasil disita dari tangan para tersangka. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.
Keterangan foto: Sabu-sabu dan barang bukti lainnya yang berhasil disita dari tangan para tersangka. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.

Polisi juga mengungkap bahwa salah satu tersangka, yakni KD alias ND, diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan aturan penyesuaian pidana terbaru.

“Ancaman hukuman terhadap para tersangka dapat mencapai maksimal 20 tahun penjara,” kata Budi.

Polres Bangka Selatan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memerangi peredaran narkotika di Bangka Selatan,” ujarnya.