Intisari Berita:

  • Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD periode 2020–2024 setelah memeriksa 35 saksi serta ratusan dokumen penting.
  • Para tersangka diduga mengendalikan proses hibah dari perencanaan hingga pencairan, termasuk memanipulasi proposal, memotong anggaran, dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
  • Kepala Kejari Magetan Sabrul Iman menegaskan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, serta memastikan penegakan hukum berjalan transparan demi melindungi keuangan negara.

SUARABAHANA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tahun anggaran 2020 hingga 2024.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, dalam keterangannya menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari serangkaian proses penyidikan intensif.

“Setelah melalui pemeriksaan terhadap 35 saksi, serta pengumpulan ratusan dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Sabrul Iman, Kamis (23/4/2026).

Sumber foto: istimewa.
Sumber foto: istimewa.

Adapun enam tersangka tersebut terdiri dari tiga anggota DPRD Kabupaten Magetan periode 2019–2024, yakni SN, JML, dan JMT, serta tiga tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST.

Sabrul Iman menjelaskan, kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah Pokir DPRD yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Magetan selama periode 2020 hingga 2024 dengan total rekomendasi mencapai Rp335,8 miliar dan realisasi sekitar Rp242,9 miliar.

Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya penyimpangan yang dilakukan secara sistematis oleh oknum anggota DPRD dengan cara menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan, pengajuan proposal, hingga proses pencairan anggaran.

“Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa kelompok masyarakat penerima hibah hanya dijadikan formalitas administratif. Proposal hingga laporan pertanggungjawaban telah dikondisikan oleh pihak tertentu yang memiliki afiliasi dengan oknum dewan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa praktik tersebut tidak hanya berhenti pada manipulasi administratif, tetapi juga berlanjut pada pemotongan dana hibah secara langsung dengan berbagai dalih, termasuk biaya administrasi hingga kepentingan pribadi.

 

Dalam sejumlah kasus, kegiatan yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola justru dialihkan kepada pihak ketiga, sehingga menyimpang dari ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan hibah.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya pengadaan barang yang bersifat fiktif serta laporan pertanggungjawaban yang tampak rapi secara administratif, namun tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Perbuatan ini bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan telah masuk dalam kategori tindak pidana korupsi karena mengandung unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara,” tegas Sabrul Iman.

Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Magetan juga telah melakukan penahanan terhadap keenam tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Magetan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.

“Penahanan ini dilakukan dengan mempertimbangkan unsur objektif dan subjektif sesuai ketentuan hukum acara pidana, termasuk ancaman pidana di atas lima tahun serta potensi menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan,” katanya.

Sabrul Iman menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa pandang bulu.

“Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif. Tidak ada kompromi terhadap praktik korupsi, terlebih yang menyangkut hak masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi jalannya proses hukum serta mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah.