Intisari Berita:

  • Kajari Bangka Selatan mengungkap mitra usaha mengumpulkan bijih timah ilegal dan menjualnya ke PT Timah menggunakan Surat Perintah Kerja secara melawan hukum.
  • Praktik ini terjadi 2015 hingga 2022 dengan memanfaatkan legalitas administratif yang tidak sah, sehingga transaksi timah ilegal seolah-olah menjadi resmi dan terstruktur.
  • Akibat modus tersebut, negara dirugikan triliunan rupiah, sementara delapan mitra usaha telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

SUARABAHANA.COM — Dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bangka Selatan di Toboali, Rabu (18/2/2026), Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kajari Basel), Sabrul Iman, SH.,MH.,MM, mengungkap praktik ilegal yang dilakukan sejumlah mitra usaha dalam perkara korupsi tata kelola timah di wilayah IUP di Bangka Selatan.

Sabrul Iman menjelaskan, salah satu modus yang ditemukan penyidik adalah kegiatan pengepulan bijih timah yang berasal dari penambangan ilegal, yang kemudian diperjualbelikan kepada PT Timah dengan dasar Surat Perintah Kerja (SPK).

“Beberapa mitra usaha tidak hanya melakukan kegiatan penambangan, tetapi juga melakukan pengepulan bijih timah dari aktivitas penambangan ilegal. Hasilnya kemudian dijual kepada PT Timah dengan menggunakan dasar Surat Perintah Kerja, padahal hal tersebut dilakukan secara melawan hukum,” ujar Sabrul Iman.

Para tersangka saat akan dibawa dan ditahan petugas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang.
Para tersangka saat akan dibawa dan ditahan petugas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang.

Menurutnya, SPK yang digunakan sebagai dasar transaksi tersebut pada dasarnya tidak sah karena diterbitkan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak adanya persetujuan dari Kementerian ESDM. Namun, dokumen tersebut tetap dimanfaatkan oleh para mitra usaha untuk melegitimasi aktivitas jual beli bijih timah.

“Surat Perintah Kerja itu dijadikan seolah-olah legalitas untuk menjual bijih timah, padahal sumber bijih timah yang dikumpulkan berasal dari penambangan ilegal,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam praktiknya, bijih timah hasil pengepulan ilegal tersebut dicampur dengan hasil produksi lainnya, kemudian dijual kepada PT Timah berdasarkan tonase atau Surat Nota (SN), bukan berdasarkan mekanisme jasa pertambangan sebagaimana mestinya.

“Seharusnya mitra usaha hanya mendapatkan imbal jasa dari kegiatan jasa pertambangan. Namun yang terjadi, mereka justru menjual bijih timah, sehingga terjadi penyimpangan dari konsep awal program kemitraan,” jelas Sabrul.

Lebih lanjut, Sabrul Iman mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak 2015 hingga 2022. Selama periode itu, praktik pengepulan dan penjualan timah ilegal berlangsung secara sistematis.