“Ini bukan peristiwa yang terjadi sesaat, tetapi berlangsung bertahun-tahun dan dilakukan secara terstruktur,” katanya.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang sangat besar. Berdasarkan hasil audit (BPKP), total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4,16 triliun.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka dari kalangan mitra usaha. Mereka diduga berperan aktif dalam kegiatan pengepulan dan penjualan bijih timah ilegal tersebut.

Dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bangka Selatan di Toboali, Rabu (18/2/2026), Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, SH.,MH.,MM, mengungkap praktik ilegal yang dilakukan sejumlah mitra usaha dalam perkara korupsi tata kelola timah di wilayah IUP di Bangka Selatan.
Dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bangka Selatan di Toboali, Rabu (18/2/2026), Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, SH.,MH.,MM, mengungkap praktik ilegal yang dilakukan sejumlah mitra usaha dalam perkara korupsi tata kelola timah di wilayah IUP di Bangka Selatan.

Sabrul Iman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang lebih luas.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan penegakan hukum berjalan secara tuntas,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan dalam sektor pertambangan, khususnya yang memanfaatkan celah administrasi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.