Kajari Basel Ungkap Modus Pengepulan Timah Ilegal, Mitra Usaha Gunakan SPK PT Timah
“Ini bukan peristiwa yang terjadi sesaat, tetapi berlangsung bertahun-tahun dan dilakukan secara terstruktur,” katanya.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang sangat besar. Berdasarkan hasil audit (BPKP), total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4,16 triliun.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka dari kalangan mitra usaha. Mereka diduga berperan aktif dalam kegiatan pengepulan dan penjualan bijih timah ilegal tersebut.

Sabrul Iman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang lebih luas.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan penegakan hukum berjalan secara tuntas,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan dalam sektor pertambangan, khususnya yang memanfaatkan celah administrasi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.









