Intisari Berita:

  • Kajari Bangka Selatan menegaskan penerbitan SP dan SPK oleh PT Timah kepada mitra usaha melanggar hukum karena tanpa persetujuan Menteri ESDM sejak 2015–2022.
  • Dokumen SP dan SPK diduga dijadikan alat legalisasi penambangan ilegal, sehingga mitra usaha melakukan eksploitasi langsung di wilayah IUP secara tidak sah.
  • Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian Rp4,16 triliun, sementara Kejari Bangka Selatan menetapkan 10 tersangka dari PT Timah dan mitra usaha terkait.

SUARABAHANA.COM — Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menyoroti penerbitan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh PT Timah Tbk kepada mitra usaha yang dinilai melanggar hukum dan menjadi pintu masuk praktik korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP Bangka Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, SH.,MH.,MM, menegaskan bahwa dokumen SP dan SPK tersebut diterbitkan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, khususnya tidak adanya persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Penerbitan Surat Perjanjian dan Surat Perintah Kerja kepada mitra usaha dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan, salah satunya tidak adanya persetujuan Menteri ESDM,” ujar Sabrul Iman dalam konferensi pers di Toboali, Rabu (18/2/2026).

Para tersangka dimasukkan ke dalam mobil tahanan yang akan membawa mereka ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang.
Para tersangka dimasukkan ke dalam mobil tahanan yang akan membawa mereka ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang.

Menurutnya, penerbitan dokumen tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah membuka ruang bagi praktik penambangan ilegal yang dilakukan oleh mitra usaha di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.

Dalam skema yang terungkap, mitra usaha yang seharusnya hanya menjalankan kegiatan jasa pertambangan berdasarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), justru melakukan kegiatan penambangan secara langsung. Hal ini menyebabkan pergeseran fungsi yang seharusnya menjadi kewenangan pemegang IUP.

“Seharusnya mitra usaha hanya melakukan jasa pertambangan, namun dalam praktiknya mereka melakukan penambangan langsung di wilayah IUP PT Timah, itu jelas melanggar ketentuan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sabrul menjelaskan bahwa SPK yang diterbitkan juga digunakan sebagai dasar transaksi jual beli bijih timah antara mitra usaha dengan PT Timah. Transaksi tersebut dilakukan berdasarkan tonase produksi, bukan berdasarkan skema jasa pekerjaan sebagaimana mestinya dalam kegiatan jasa pertambangan.

Menurutnya, pola transaksi tersebut semakin memperkuat adanya penyimpangan dalam tata kelola pertambangan. Selain itu, praktik tersebut juga memfasilitasi masuknya bijih timah yang berasal dari penambangan ilegal ke dalam rantai pasok resmi.