“Dengan adanya SPK tersebut, mitra usaha tidak hanya menambang, tetapi juga melakukan pengepulan bijih timah dari penambangan ilegal untuk kemudian dijual kepada PT Timah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dokumen SP dan SPK dalam perkara ini telah disalahgunakan sebagai alat legitimasi administratif untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum. Kondisi ini dinilai sebagai salah satu titik krusial dalam terjadinya tindak pidana korupsi di sektor pertambangan timah.

Dalam penyidikan, Kejari Bangka Selatan juga menemukan adanya keterkaitan antara penerbitan dokumen tersebut dengan kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan smelter swasta. Bijih timah yang diperoleh dari mitra usaha kemudian disalurkan ke smelter, disertai pemberian fee yang disamarkan dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR).

Kajari Bangka Selatan Sabrul Iman dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Rabu malam (18/2/2026).
Kajari Bangka Selatan Sabrul Iman dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Rabu malam (18/2/2026).

Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian yang sangat besar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp4.163.218.993.766,98.

Sabrul menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penetapan tersangka yang telah dilakukan saat ini. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang timbul dari praktik tersebut.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab,” katanya.

Sejauh ini, Kejari Bangka Selatan telah menetapkan 10 tersangka yang terdiri dari dua pejabat PT Timah dan delapan pihak dari mitra usaha. Para tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya pembenahan tata kelola pertambangan nasional. Kejaksaan berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penerbitan dokumen kerja sama agar tidak kembali disalahgunakan sebagai alat legalisasi kegiatan ilegal di sektor strategis tersebut.