Kejari Bangka Selatan Tahan Direktur CV Diratama Doni Indra
Intisari Berita:
- Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan Doni Indra (DI) sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah periode 2015-2022.
- Tersangka merupakan Direktur CV Diratama yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal berkedok kemitraan jasa pertambangan dan menjual hasil timah kepada PT Timah secara melawan hukum.
- Pelaksana Tugas Kajari Bangka Selatan, Herri Hendra, dalam keterangan pers kepada wartawan di Kantor Kejari Bangka Selatan menyebut, berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp4,16 triliun.
SUARABAHANA.COM —- Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah pada wilayah IUP di Kabupaten Bangka Selatan. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup.
Tersangka berinisial Doni Indra (DI) diketahui merupakan seorang wiraswasta yang menjabat sebagai Direktur CV Diratama. Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-14/L.9.15/Fd.2/02/2025 yang juga berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-14/L.9.15/Fd.02/02/2026.
Pelaksana Tugas Kajari Bangka Selatan, Herri Hendra, menyebut kasus ini berakar dari program kemitraan yang dirancang PT Timah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang melalui skema jasa pertambangan. Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya penyimpangan signifikan dari tujuan awal program tersebut.

Alih-alih menjalankan jasa pertambangan, mitra usaha justru melakukan aktivitas penambangan secara langsung. Kegiatan tersebut dilakukan melalui mekanisme kerja sama yang dituangkan dalam Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK), namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam periode 2015 hingga 2020, CV Diratama diduga melakukan penambangan dan menjual hasil bijih timah kepada PT Timah. Praktik ini disebut sebagai bagian dari rekayasa yang melibatkan oknum untuk melegalkan aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP perusahaan,” kata Herri Hendra.
Penyidik menilai, skema tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp4.163.218.993.766,98.








