Dalam proses penyidikan, aparat telah mengumpulkan berbagai alat bukti, antara lain keterangan dari 33 saksi, penyitaan 28 bundel dokumen, 14 barang bukti elektronik, serta keterangan dari ahli pertambangan dan auditor keuangan negara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah mempertimbangkan unsur objektif dan subjektif, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka DI. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Tersangka kini ditahan dan dititipkan di Lapas Pangkalpinang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, telah menahan dan menetapkan sepuluh tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah merupakan bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga sumber daya alam dan keuangan negara.

Kajari Bangka Selatan Sabrul Iman dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Rabu malam (18/2/2026).
Kajari Bangka Selatan Sabrul Iman dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Rabu malam (18/2/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Kajari Bangka Selatan sebelumnya, Sabrul Iman, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Rabu malam (18/2/2026).

Sabrul Iman menjelaskan, sepuluh tersangka tersebut terdiri atas dua orang dari internal PT Timah Tbk dan delapan orang dari pihak mitra usaha. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, baik dari keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, maupun keterangan ahli.