Intisari Berita: 

  • Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan Doni Indra (DI) sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah periode 2015-2022.
  • Tersangka merupakan Direktur CV Diratama yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal berkedok kemitraan jasa pertambangan dan menjual hasil timah kepada PT Timah secara melawan hukum.
  • Pelaksana Tugas Kajari Bangka Selatan, Herri Hendra, dalam keterangan pers kepada wartawan di Kantor Kejari Bangka Selatan menyebut, berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp4,16 triliun.

SUARABAHANA.COM —- Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah pada wilayah IUP di Kabupaten Bangka Selatan. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup.

Tersangka berinisial Doni Indra (DI) diketahui merupakan seorang wiraswasta yang menjabat sebagai Direktur CV Diratama. Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-14/L.9.15/Fd.2/02/2025 yang juga berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-14/L.9.15/Fd.02/02/2026.

Pelaksana Tugas Kajari Bangka Selatan, Herri Hendra, menyebut kasus ini berakar dari program kemitraan yang dirancang PT Timah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang melalui skema jasa pertambangan. Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya penyimpangan signifikan dari tujuan awal program tersebut.

Pelaksana Tugas Kajari Bangka Selatan, Herri Hendra, dalam keterangan pers kepada wartawan di Kantor Kejari Bangka Selatan, Kamis (26/2/2026) malam.
Pelaksana Tugas Kajari Bangka Selatan, Herri Hendra, dalam keterangan pers kepada wartawan di Kantor Kejari Bangka Selatan, Kamis (26/2/2026) malam.

Alih-alih menjalankan jasa pertambangan, mitra usaha justru melakukan aktivitas penambangan secara langsung. Kegiatan tersebut dilakukan melalui mekanisme kerja sama yang dituangkan dalam Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK), namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dalam periode 2015 hingga 2020, CV Diratama diduga melakukan penambangan dan menjual hasil bijih timah kepada PT Timah. Praktik ini disebut sebagai bagian dari rekayasa yang melibatkan oknum untuk melegalkan aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP perusahaan,” kata Herri Hendra.

Penyidik menilai, skema tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp4.163.218.993.766,98.

 

Dalam proses penyidikan, aparat telah mengumpulkan berbagai alat bukti, antara lain keterangan dari 33 saksi, penyitaan 28 bundel dokumen, 14 barang bukti elektronik, serta keterangan dari ahli pertambangan dan auditor keuangan negara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah mempertimbangkan unsur objektif dan subjektif, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka DI. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Tersangka kini ditahan dan dititipkan di Lapas Pangkalpinang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, telah menahan dan menetapkan sepuluh tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah merupakan bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga sumber daya alam dan keuangan negara.

Kajari Bangka Selatan Sabrul Iman dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Rabu malam (18/2/2026).
Kajari Bangka Selatan Sabrul Iman dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Rabu malam (18/2/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Kajari Bangka Selatan sebelumnya, Sabrul Iman, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Rabu malam (18/2/2026).

Sabrul Iman menjelaskan, sepuluh tersangka tersebut terdiri atas dua orang dari internal PT Timah Tbk dan delapan orang dari pihak mitra usaha. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, baik dari keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, maupun keterangan ahli.