Polsek Simpang Rimba Ungkap Kasus Pencurian Ponsel di Konter BRI-Link
SUARABAHANA.COM — Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah ponsel yang terjadi di sebuah konter BRI-Link di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Pelaku berinisial AR (29), warga Desa Simpang Katis, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diamankan tak lama setelah aksinya.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal, S.Pd, dalam siaran persnya menjelaskan, peristiwa bermula pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
“Korban, JU (37), pemilik konter BRI-Link, kehilangan ponsel Oppo Reno 13 F 5G warna ungu miliknya yang sempat diletakkan di atas etalase kaca konter,” kata Kasi Humas, Jumat (7/8/2026).
Korban baru menyadari ponselnya hilang saat hendak melayani pelanggan yang ingin melakukan transfer uang.
Setelah bertanya kepada anaknya, MM, yang saat itu turut menjaga konter, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan menemukan sosok pelaku yang tidak dikenalinya mengambil ponsel tersebut saat MM sedang masuk ke rumah untuk mengambil uang kembalian bagi seorang pembeli voucher internet. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Simpang Rimba yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Hilmansyah, SH, bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Namang yang dipimpin Kanit Aiptu Agung Wibowo, bergerak cepat.
Sekitar pukul 15.00 WIB, tim mendapat informasi keberadaan terduga pelaku yang tengah melaksanakan salat Jumat di sebuah masjid di kawasan Gandaria 1, Kota Pangkalpinang. Pelaku diamankan begitu selesai menunaikan salat, lalu dibawa ke Mapolsek Simpang Rimba untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan modus pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil ponsel. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit ponsel Oppo Reno 13 F 5G warna ungu beserta kotak kemasannya.
Kapolsek Simpang Rimba IPTU Alfik Putra, SH menyatakan kasus ini kini dalam proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.










