Korban sempat kembali ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya, namun saat berangkat sekolah untuk kedua kalinya, ia kembali dihadang pelaku di Jalan Mawar, Desa Gadung, Toboali.

Pelaku mengancam korban agar mau ikut, dengan mengatakan akan mencelakai ibu korban jika menolak. Karena ketakutan, korban dibawa ke rumah pelaku di Desa Nyelanding dan dicabuli di sana.

Polisi menyebut perbuatan itu telah berulang kali terjadi dengan modus membujuk korban lewat janji pernikahan serta ancaman terhadap keselamatan ibunya.

Ayah korban, MUS (43), warga Kecamatan Toboali, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku sepenuhnya atas perbuatannya. Ia kini ditahan di Polres Bangka Selatan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

LA disangkakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 473 Ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta turunannya, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun.