Penembakan di Toboali: Polisi Bekuk Pelaku Kurang dari 24 Jam
Pasal yang Menjerat Pelaku Penembakan di Toboali
“Saat ini, pelaku berinisial MA sudah kita amankan dan selanjutnya proses tegas dan tuntas. Untuk pelaku dikenakan Pasal 458 ayat 1 ancaman pidana 15 tahun penjara,” tegas Agus.
Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur perampasan nyawa orang lain sebagai pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Ketentuan itu menggantikan Pasal 338 dalam KUHP lama.
Penembakan tersebut menewaskan seorang korban. Kapolda yang didampingi Wakapolda Brigjen Pol Murry Mirranda dan sejumlah pejabat utama menyempatkan diri bertemu dengan pihak keluarga korban.
Dalam pertemuan itu, Agus memastikan Polda Babel akan memberikan perlindungan kepada keluarga korban serta membantu proses pengurusan jenazah. Pihaknya, lanjut dia, akan menanyakan lebih dulu kebutuhan keluarga terkait pengurusan jenazah korban.
“Kami dari Polda Babel turut berduka yang dalam dan berdoa semoga almarhum diterima di sisi-Nya, dan keluarga yang ditinggalkan mendapatkan kekuatan dan ketabahan,” ucapnya.









