ToboaliTim Cheetah Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu pada Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.

Dua orang pelaku berinisial Her (39 Tahun) dan An (25 tahun) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti diantaranya Sabu seberat 0,42 gram dan uang tunai Rp 1 Juta.

“Pada Selasa 01 Februari 2022 sekira pukul 19.00 WIB di rumah yang ditempati Her yang berada di Jalan Rawa Bangun Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan,” kata Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, IPTU Husni Afriansyah seizin Kapolres AKBP Joko Isnawna, Rabu (2/2/2022) pagi.

Disampaikan IPTU Husni, kasus ini berhasil diungkap karena adanya laporan dari masyarakat yang menyebut bahwa di rumah Her sering terjadi transaksi Narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, informasi yang diberi masyarakat benar adanya.

“Kemudian anggota kita menggerebek rumah Her. Disitu kita berhasil menangkap Her dan An. Didampingi Ketua RT setempat, kita langsung menggeledah rumah pelaku dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti,” tambah IPTU Husni.

Barang bukti yang berhasil diamankan Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel dari kediaman Her di Rawa Bangun Toboali.
Barang bukti yang berhasil diamankan Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel dari kediaman Her di Rawa Bangun Toboali.

Kekinian, sebut Husni, Her dan An yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berikut Barang Bukti yang berhasil disita:
– 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,42 gram.
– 1 bungkus kotak rokok Dji Sam Soe Refill.
– 1 lembar kertas nota pembungkus Sabu.
– 1 unit Handphone android warna biru merk Xiaomi.
– Uang senilai Rp. 1 juta.
– 3 plastik klip kosong.
– 7 pipet alat hisap.
– 1 buah jarum suntik.
– 1 buah pyrek kaca.
– 1 buah korek api gas.
– 1 buah karet pyrek kaca.