Kemendikdasmen Resmi Ganti Nama PPDB Menjadi SPMB, Mulai 2025
SUARABAHANA.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengubah nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.
Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan ini sejalan dengan visi Kemendikdasmen dalam menyediakan pendidikan bermutu untuk semua lapisan masyarakat.

“Kami ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki,” ujar Mu’ti di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Mu’ti menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan juga mencakup pembaruan sistem untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang lebih baik.
“SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” imbuhnya.
Empat Jalur Penerimaan dalam SPMB 2025
Dalam sistem SPMB 2025, pemerintah membuka empat jalur penerimaan murid baru, yaitu:
1. Jalur Domisili: Prioritas diberikan kepada calon murid yang tinggal di wilayah sekitar sekolah.
2. Jalur Afirmasi: Ditujukan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu atau dari daerah terpencil.
3. Jalur Mutasi: Untuk calon murid yang pindah sekolah karena alasan tertentu, seperti mutasi orang tua.
4. Jalur Prestasi: Diberikan kepada calon murid yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik yang luar biasa.
Syarat Umum Pendaftaran SPMB 2025
Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi calon murid berdasarkan jenjang pendidikan:
SD (Sekolah Dasar)
– Calon murid kelas 1 SD harus berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
– Calon murid berusia 7 tahun akan diprioritaskan.
– Persyaratan usia minimal 6 tahun dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru.
SMP (Sekolah Menengah Pertama)
– Calon murid kelas 7 SMP harus berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025.
– Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
SMA/SMK (Sekolah Menengah Atas/Kejuruan)
– Calon murid kelas 10 SMA/SMK harus berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.
– Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Dengan diluncurkannya SPMB 2025, pemerintah berharap sistem baru ini dapat meningkatkan transparansi dan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh calon murid di Indonesia. Sistem ini diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi dalam proses penerimaan murid baru, sekaligus memastikan bahwa setiap anak mendapatkan kesempatan yang adil untuk mengenyam pendidikan berkualitas.
Perubahan ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan mutu pendidikan secara keseluruhan, sejalan dengan tujuan pemerintah untuk menciptakan generasi muda yang lebih kompeten dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Sumber: detik.com
Tinggalkan Balasan