SUARABAHANA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan menangkap dua tersangka.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi SH, menyampaikan siaran pers terkait kasus ini, Kamis (20/2/2025).

Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.
Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.

Menurut Iptu GJ Budi, penangkapan terhadap dua tersangka dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, di rumah tersangka ODS alias JEK yang berlokasi di Dusun Kelidang, Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.

Penangkapan ini dilakukan oleh anggota Polsek Air Gegas yang berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 bungkus paket kecil berisi kristal berwarna putih (sabu) dengan berat bruto 0,17 gram dan barang bukti lainnya.

“Barang bukti tersebut ditemukan di lantai kamar dan lemari pakaian tersangka ODS alias JEK. Seluruh barang bukti telah disita dan dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Dijelaskan Iptu Budi, tersangka pertama yang diamankan adalah ODS alias JEK (32 tahun), seorang petan yang berdomisili di Dusun Kelidang, Desa Tepus. Tersangka kedua adalah AM (20 tahun), seorang pelajar atau mahasiswa yang tinggal di Dusun C2, Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Berdasarkan interogasi, ODS alias JEK diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya. Sementara itu, AM merupakan pembeli narkotika tersebut. Motif kejahatan ini diduga untuk mengambil keuntungan dari penjualan narkotika.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah 5 hingga 20 tahun penjara.

“Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Basel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas Iptu Budi.