Dua Sopir di Basel Ditahan! Tertangkap Gelapkan Ratusan Kilogram Sawit PT SNS
SUARABAHANA.COM – Dua orang sopir truk pengangkut buah sawit milik PT. Swarna Nusa Sentosa (SNS) ditahan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan buah sawit dalam jumlah besar.
Kedua pelaku, yakni B (50) dan DP (33), kini telah diamankan di Rutan Polres Bangka Selatan (Basel) guna proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, dalam siaran pers resmi di Toboali pada Selasa, 6 Mei 2025, melalui Plt. Kasi Humas Iptu GJ. Budi seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto.
“Kami telah mengamankan dua tersangka dalam dua kasus terpisah namun dengan modus yang sama, yakni penggelapan buah sawit saat proses pengangkutan dari lokasi kebun ke pabrik,” terang AKP Raja Taufik.
Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/35/V/2025/SPKT/Polres Basel, yang diterima pada 4 Mei 2025.
Pelaku berinisial B, warga Gang Tower, Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, diduga menggelapkan 340 kilogram buah sawit saat hendak mengantar hasil panen ke pabrik.
“Pelaku tertangkap tangan oleh pegawai PT. SNS. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku telah melakukan penggelapan sebanyak empat kali,” jelas Kasat Reskrim.
Sementara itu, laporan kedua dalam LP/B/36/V/2025/SPKT/Polres Basel, juga tertanggal 4 Mei 2025.
Dalam laporan polisi kedua disebutkan seorang pelaku lainnya berinisial DP, juga warga Desa Penutuk, ditangkap setelah kedapatan menggelapkan 600 kilogram buah sawit.

Tersangka diketahui telah melakukan aksinya sebanyak lima kali.
Menurut keterangan resmi, modus operandi kedua pelaku adalah dengan menjual sebagian buah sawit yang mereka angkut ke tempat lain sebelum sampai ke tujuan resmi, yakni pabrik pengolahan PT. SNS.
“Motif keduanya adalah ekonomi. Mereka menjual sebagian sawit untuk memperoleh keuntungan pribadi,” ungkap Raja Taufik.
Dalam dua kasus ini, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buah sawit seberat total 940 kilogram, dua unit truk masing-masing bernomor polisi BN 8232 VQ dan BN 8468 VL.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penggelapan yang dilakukan berulang kali. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa pengangkutan untuk meningkatkan pengawasan internal, guna mencegah kejadian serupa.
“Kami akan terus melakukan pendalaman apakah ada pihak lain yang terlibat, serta mengembangkan kasus ini untuk mencegah kerugian lebih besar,” pungkas AKP Raja Taufik.