Dalam sejumlah kasus, kegiatan yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola justru dialihkan kepada pihak ketiga, sehingga menyimpang dari ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan hibah.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya pengadaan barang yang bersifat fiktif serta laporan pertanggungjawaban yang tampak rapi secara administratif, namun tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Perbuatan ini bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan telah masuk dalam kategori tindak pidana korupsi karena mengandung unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara,” tegas Sabrul Iman.

Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Magetan juga telah melakukan penahanan terhadap keenam tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Magetan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.

“Penahanan ini dilakukan dengan mempertimbangkan unsur objektif dan subjektif sesuai ketentuan hukum acara pidana, termasuk ancaman pidana di atas lima tahun serta potensi menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan,” katanya.

Sabrul Iman menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa pandang bulu.

“Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif. Tidak ada kompromi terhadap praktik korupsi, terlebih yang menyangkut hak masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi jalannya proses hukum serta mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah.