Polres Basel Tetapkan Supan Tersangka Pembunuhan, Korban Dianiaya Hingga Tewas Lalu Dibakar
TOBOALI, SUARABAHANA.COM — Penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan telah menetapkan Supan (33 Tahun) warga Teladan Toboali sebagai tersangka atas kasus tewasnya Supiya alias Evi (44 Tahun) warga Desa Serdang Kecamatan Toboali yang merupakan teman dekatnya.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 690 / X / 2022 / SPKT / POLRES BANGKA SELATAN / POLDA BANGKA BELITUNG, tanggal 13 Oktober 2022.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana menyampaikan pelaku Supan dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Menurut AKP Chandra, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Rabu 12 Oktober 2022 pukul 13.00 WIB di Kebun milik Basri di Jalan Dusun Tambang 9 Desa Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
[irp]
“Pelaku membunuh korban dengan cara mencekik korban dan memukulnya dengan sebuah cangkul. Setelah korban tidak bernyawa, pelaku kemudian membakar jasad korban. Motifnya pelaku kesal terhadap korban karena sering dimintai uang untuk keperluan korban,” kata AKP Chandra, Jumat (14/10/2022).
Selanjutnya, jelas Chandra, pada Rabu 12 Oktober 2022 malam, anak perempuan korban yang bernama Salu (16 tahun) mendapat kabar bahwa diduga ibunya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.
Pada Kamis 13 Oktober 2022 sekitar pukul 06.00 WIB, Salu menuju Polres Bangka Selatan untuk memastikan kabar tersebut. Oleh pihak kepolisian, ditunjukkan barang-barang diduga milik ibunya berupa 1 unit Sepeda Motor, 1 Buah HP, 2 Buah cincin, 1 Buah Gelang dan 1 Buah Kalung.
Rupanya beberapa jam sebelum anak korban mendapat kabar bahwa diduga ibunya telah meninggal dunia, pada Rabu 12 Oktober 2022 malam sekitar pukul 22.00 WIB, 9 jam setelah kejadian, pelaku Supan telah menyerahkan diri ke Polres Bangka Selatan dan menerangkan telah membunuh atau menganiaya hingga meninggal dunia teman wanitanya yang tak lain adalah Supiya alias Evi, ibu dari Salu.

“Pelaku Supan menerangkan telah menganiaya korban hingga meninggal dunia dengan cara mencekik menggunakan tali dan dipukul menggunakan cangkul kemudian membakar korban,” tambah AKP Chandra Satria Adi Pradana.
Berbekal pengakuan dari pelaku Supan, sebut AKP Chandra, anggota Satuan Reskrim Polres Bangka Selatan yang dia pimpin menuju ke TKP yaitu di kebun milik Basri yang terletak di Jalan Dusun Tambang 9 Desa Gadung Toboali.
Sesampai di TKP, pihaknya berikut unit identifikasi menemukan tumpukan abu atau arang kayu bekas membakar korban. Mendapati itu, pihaknya langsung melakukan olah TKP dengan disaksikan perangkat desa.
[irp]
“Di TKP di dalam tumpukan abu atau arang pembakaran ditemukan berupa 2 buah cincin, 1 buah kalung, 1 buah Gelang, tulang belulang diduga sisa jasad korban yang dibakar, 1 unit sepeda motor yang didalamnya terdapat HP milik korban yang terletak tidak jauh dari TKP,” sebut AKP Chandra.
Lebih jauh AKP Chandra menjelaskan, pada Kamis pagi tanggal 13 Oktober 2022 sekitar pukul 08.00 WIB pihaknya kembali melakukan olah TKP bersama dengan pelaku Supan.
Hasilnya, ditemukan sisa jasad korban Supiya alias Evi berupa tumpukan daging yang terlihat hangus terbakar yang dikubur di dalam tanah tak jauh dari TKP pembakaran korban.

Tewasnya Supiya alias Evi sempat menghebohkan masyarakat Kota Toboali lantaran korban dibunuh lalu dibakar oleh pelaku. Aksi tersangka Supan menghabisi nyawa korban memang tergolong Sadis.



Tinggalkan Balasan