Polisi Ringkus Oknum Warga Air Gegas di Lokasi Tambang, Diduga Terkait Sabu-sabu
Air Gegas — Tim Gabungan dari Polsek Air Gegas bersama Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil meringkus oknum warga Desa Air Gegas Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan terkait narkotika jenis Sabu-sabu pada Rabu (11/5/2022) siang.
Oknum warga Desa Air Gegas yang diketahui bernama Rus alias Edo (41 Tahun) ditangkap petugas kepolisian di lokasi Tambang Nudur Desa Bencah Kecamatan Air Gegas. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti diduga Sabu seberat 20,81 Gram.
Kapolsek Air Gegas AKP Tiyan Talingga dalam keterangan tertulis kepada wartawan menyampaikan selain barang bukti Sabu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya termasuk 2 ball besar plastik klip dan timbangan digital.
“Melaporkan bahwa telah ditangkap diduga pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis Sabu,” kata AKP Tiyan Talingga, Rabu (11/5/2022).
Ditambahkan AKP Tiyan, saat ini Rus alias Edo telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolsek Air Gegas untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka akan disangka dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas AKP Tiyan Talingga.
Tinggalkan Balasan