Rumah di Medang Sari Sidoharjo Jadi Sarang Narkoba, Polisi Ciduk Pelaku
SUARABAHANA.COM — Satresnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Desa Sidoharjo, Kecamatan Air Gegas, pada Jumat dini hari, 06 Desember 2024. Tersangka, S S alias Ipan (25), yang berprofesi sebagai buruh harian, ditangkap di sebuah rumah di Dusun Medang Sari, tempat yang selama ini diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan, IPDA GJ. Budi, SH dalam keterangan pers menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang berhasil dikumpulkan oleh pihak kepolisian. Setelah melakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, penyelidikan lebih lanjut dilakukan hingga akhirnya pada pukul 01.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar.
Menurut dia, barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain 27 bungkus plastik bening berisi kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat bruto 5,56 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang lainnya, seperti timbangan digital, alat hisap bong, pirek kaca, serta sejumlah plastik kosong yang biasa digunakan untuk kemasan narkotika.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas bersama ketua RT setempat, ditemukan pula beberapa alat bantu transaksi narkotika, seperti gunting, sekop dari pipet minuman, dan korek api gas. Semua barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut,” kata IPDA GJ. Budi, Jumat (6/12/2024) siang.

Tak hanya itu, modus operandi tersangka S S alias Ipan diketahui sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah tersebut. Tersangka juga mengaku sudah mengedarkan narkotika selama sekitar tiga bulan. Barang bukti yang ditemukan menunjukkan tersangka telah terlibat dalam peredaran narkotika dalam jumlah cukup besar, yang mengindikasikan bahwa ia bukanlah pemain tunggal.
Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan dan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun. Tersangka diduga mengambil keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, yang diperdagangkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi pribadi.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah, mengatakan bahwa operasi ini adalah bagian dari komitmen Polres Bangka Selatan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka. Pihaknya bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas dan masyarakat untuk mengungkap jaringan narkotika yang beroperasi di daerah tersebut.
“Penyelidikan yang dilakukan menunjukkan bahwa rumah tersebut telah lama menjadi tempat transaksi narkotika. Kami akan terus berupaya untuk memutus rantai peredaran narkoba di Bangka Selatan. Ini juga sejalan dengan komitmen Polri untuk mendukung program Asta Cita Bapak Presiden,” ungkap Iptu Defriansyah.
Pihak Polres Bangka Selatan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya yang meresahkan. Informasi yang disampaikan masyarakat sangat penting untuk mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan di wilayah Bangka Selatan.



Tinggalkan Balasan