TOBOALI, SUARABAHANA.COM — Seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu-sabu berinisial PR alias Rian (27 tahun) tak berkutik saat ditangkap Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, Senin (5/9/2022) malam.

Rian berhasil ditangkap di Jalan Kemakmuran Gang Merbau Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali dengan barak bukti satu bungkus klip sedang diduga Sabu-sabu dengan berat bruto 6 Gram.

IMG 20220906 WA0004 rotated
Barang bukti yang disita polisi dari tersangka Rian. Sumber foto: Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan.

“Sejumlah barang bukti lainnya juga berhasil kita temukan dari hasil penggeledahan seperti pirex kaca, tisu warna putih, plastik warna hijau merek Dua Kelinci, dan HP merk ITEL,” kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Narkoba IPTU Husni Husni Afriansyah, Selasa (6/9/2022) pagi.

Menurut IPTU Husni, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi sejumlah administrasi penyidikan. Dia menyebut, Rian yang telah ditetapkan sebagai tersangka berhasil ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas haram pelaku.

IMG 20220906 080540
Tersangka PR alias Rian. Sumber foto: Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan.

“Tersangka berhasil ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa di lokasi pelaku ditangkap sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian kita kembangkan dan alhamdulillah pelaku beserta barang bukti berhasil kita amankan,” tambah IPTU Husni.

Dia menyampaikan, pelaku Rian akan disangka dengan pasal 114 ayat 1 jungto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.