Selain mengamankan 24 paketan narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti timbagan digital, plastik bening hingga Handphone.

Atas perbuatannya terduga pelaku DL dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sedangkan ML dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara puluhan tahun menanti keduanya.

Terpisah, Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Dia mengimbau kepada orang tua untuk mendidik anak untuk menjauhi narkoba. Pihaknya juga kata dia, terus melakukan sosialisasi terkait bahaya narkoba.

“Iya, betul. Diharapkan kepada para orang tua untuk menjaga anak-anaknya dari bahaya narkoba. Kita juga terus melakukan sosialisasi terhadap bahaya narkoba,” tulis Indra, dalam pesan WhatsApp. (Randhu)

Sumber: KABARBANGKA.COM / JARINGAN MEDIA GROUP