SUARABAHANA.COM — Pasangan suami-istri di Desa Sidoharjo, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, kini berada di balik jeruji besi setelah tim Satres Narkoba Polres Bangka Selatan menggerebek kediaman mereka pada Kamis, 21 September 2023.

Pasangan ini, yang diidentifikasi sebagai NA (suami, 30 tahun) dan PS (istri, 25 tahun), diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis Sabu.

Pasangan suami-istri yang terlibat dalam peredaran Sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Bangka Selatan. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra, seizin Kapolres AKBP Toni Sarjaka dalam keterangan tertulisnya yang diterbitkan pada Sabtu (23/9/2023) malam, menjelaskan bahwa penangkapan pasangan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat.

Menurut dia, kabar yang tersebar menyebutkan bahwa NA dan PS diduga kuat sering melakukan transaksi narkotika di rumah mereka. Mendapat informasi tersebut, Satres Narkoba langsung menurunkan tim guna melakukan penyelidikan untuk memverifikasi informasi tersebut.

“Pada Kamis, 21 September 2023, sekitar pukul 18.30 WIB, anggota melakukan penangkapan di rumah pasangan ini, yang terletak di Desa Sidoharjo, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan. Proses penangkapan dilakukan dengan didampingi oleh kepala dusun setempat,” kata AKP Suhendra, SH.

Dijelaskannya, selama penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis Sabu. Barang bukti tersebut terdiri dari enam paket Sabu dengan berat bruto mencapai 1,95 gram.

Barang bukti yang disita dari pasangan suami istri yang ditangkap di Desa Sidoharjo Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan oleh Satres Narkoba Polres Bangka Selatan. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.

Ditambahkannya, tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil disita selain narkotika jenis Sabu meliputi berbagai jenis kemasan plastik, sebuah sekop dari pipet minuman, dua bungkus rokok merk DJITOE, dan satu unit handphone merk OPPO berwarna silver.

Tersangka dihadapkan pada dakwaan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam situasi ini, mereka menghadapi konsekuensi hukum yang serius.

Polres Bangka Selatan telah menunjukkan komitmen kuat mereka dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah ini dengan mengambil langkah tegas dalam penangkapan pasangan suami-istri ini. “Keberhasilan ini adalah hasil dari kerjasama antara masyarakat yang peduli dan aparat kepolisian yang bekerja keras,” tandas AKP Suhendra.