SUARABAHANA.COM – Kepolisian Resor Bangka Selatan (Polres Basel) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang perempuan berinisial J alias JANA (41).

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 14 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pogok, Kabupaten Bangka Selatan.

Seorang perempuan berinisial J alias JANA (41) dan barang bukti. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.
Seorang perempuan berinisial J alias JANA (41) dan barang bukti. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.

Plt. Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi, seizin Kapolres AKBP Trihanto Nugroho menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dan dipimpin langsung Kapolsek Lepar Pongok, Iptu Heri Hadi Santoso, SH, beserta anggota.

Menurut Iptu GJ Budi, penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Hasilnya, dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika golongan I, yaitu sabu-sabu dengan berat bruto 1,12 gram.

Iptu GJ Budi menyebutkan, tersangka diduga telah lama melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya. Motif pelaku adalah mengambil keuntungan finansial dari hasil penjualan narkotika tersebut.

“Pelaku diduga aktif melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut,” ujar Ipda GJ Budi.

Tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Basel dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Basel untuk penyidikan lebih mendalam.

“Tersangka terancam hukuman penjara 5 hingga 20 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.