SUARABAHANA.COM – Tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) kembali mengukir prestasi dalam pemberantasan narkotika.

Seorang pria berinisial D warga Dusun Serdang, Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kolong 2, Kelurahan Toboali, pada Kamis (8/5/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Penangkapan ini diumumkan dalam siaran pers yang disampaikan oleh Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi SH, Kamis malam (8/5/2025).

Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.
Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.

Dalam operasi itu, petugas menemukan barang bukti sabu seberat bruto 3,30 gram serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.

“Tersangka diamankan saat sedang berada di rumah kontrakan. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ungkap Iptu Budi.

Penangkapan terhadap tersangka D dilakukan setelah proses penyelidikan oleh Tim Satresnarkoba.

Saat penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan 10 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih diduga sabu.

Selain itu juga ditemukan 1 bungkus plastik sedang berisi sabu, 3 bungkus plastik kosong berbagai ukuran, 1 ball plastik kecil kosong, 1 unit timbangan digital merk Camry
uang tunai Rp250.000, 1 handphone merk Vivo, sejumlah barang lain seperti kantong kain, tisu, hingga jarum peniti.

Seluruh barang bukti tersebut langsung disita dan dibawa bersama tersangka ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah mengedarkan sabu selama dua bulan terakhir dengan motif mencari keuntungan ekonomi dari hasil penjualan narkotika.

“Modus tersangka adalah menjadikan rumah kontrakannya sebagai tempat transaksi. Ia menyimpan sabu dalam kemasan kecil untuk dijual secara eceran,” jelas Iptu Defriansyah, Kasat Narkoba Polres Basel.

Yang lebih mengejutkan, tersangka D ternyata merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas dari penjara pada Januari 2023.

Baca juga:  Korban Penganiayaan Bersimbah Darah, Polsek Simpang Rimba Bekuk Pelaku

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Tersangka saat ini telah kami tahan di Rutan Polres Bangka Selatan,” tambah Iptu Budi.

Polres Bangka Selatan mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

Pihak kepolisian juga mengimbau agar warga tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak. Kami terus membuka saluran komunikasi bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi,” tegas Iptu Defriansyah.