SUARABAHANA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang tersangka penganiayaan yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Belitung Timur.

Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, pada Minggu (1/6/2025) dini hari. Sepertinya tersangka berinisial AS bakal berlebaran haji di sel tahanan.

Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang tersangka DPO penganiayaan di Pelabuhan Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, pada Minggu (1/6/2025) dini hari. Foto: istimewa.
Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang tersangka DPO penganiayaan di Pelabuhan Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, pada Minggu (1/6/2025) dini hari. Foto: istimewa.

AS, pria kelahiran Palembang tahun 1995, ditangkap oleh tim opsnal Satreskrim Polres Basel setelah mendapat permintaan bantuan dari Polres Belitung Timur.

AS diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Belitung Timur, beberapa waktu lalu.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu GJ Budi melalui siaran pers menjelaskan bahwa permintaan bantuan penangkapan datang pada Sabtu (31/5/2025) pukul 19.00 WIB.

Menurutnya, Pihak Polres Belitung Timur mencurigai bahwa tersangka AS telah menyebrang dari Pelabuhan Belitung Timur menuju Pelabuhan Sadai di Bangka Selatan.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Basel langsung melakukan pemantauan dan penelusuran di area pelabuhan.

Upaya itu membuahkan hasil pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 01.45 WIB, ketika tersangka ditemukan berada di dalam kapal yang baru merapat di Pelabuhan Sadai,” ungkap Iptu GJ Budi, Minggu malam (1/6/2025).

Dilanjutkan Iptu GJ Budi, tersangka AS berhasil diamankan tanpa perlawanan saat kapal yang ditumpanginya tiba di Pelabuhan Sadai. Selanjutnya ia dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut dan pemberitahuan kepada Polres Belitung Timur.

Dalam laporan kepolisian yang tercatat dengan nomor LP/B/4/V/2025/SPKT/POLSEK GANTUNG/POLRES BELITUNG TIMUR/POLDA BABEL, korban berinisial DRR, seorang ibu rumah tangga asal Bogor, melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Tanjung Mudong, Selingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Tersangka AS diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas. Motif dan kronologi detail penganiayaan masih didalami pihak berwenang di Polsek Gantung.

“Setelah diamankan dan menjalani proses awal di Mapolres Bangka Selatan, tersangka AS diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Belitung Timur pada Minggu malam (1/6/2025) pukul 19.00 WIB,” tandasnya.