Ringkasan Berita:

  • Polsek Air Gegas mengungkap kasus pencurian dua mesin penyedot air di Perkebunan Villa Bintang, Desa Nangka. Enam tersangka ditangkap beserta sejumlah barang bukti terkait.
  • Penyidik berhasil meringkus para tersangka di beberapa lokasi berbeda di Bangka Selatan dan Bangka Tengah, termasuk kendaraan serta alat yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
  • Kerugian korban ditaksir mencapai Rp40 juta. Para pelaku mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan kini ditahan di Rutan Polsek Air Gegas.

SUARABAHANA.COM — Kepolisian Sektor Air Gegas berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan berupa hilangnya dua unit mesin penyedot air (PS) milik Perkebunan Buah Villa Bintang di Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/11/2025) sore, tiga hari setelah laporan polisi diterima.

Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.
Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.

Kasus ini berawal dari laporan seorang pekerja kebun berinisial WH yang menemukan dua mesin PS hilang dari lokasi. Dalam laporannya, WH menyampaikan bahwa ia mengetahui peristiwa tersebut pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB ketika sedang melakukan pengecekan rutin di area kebun.

Ia terkejut mendapati mesin pertama sudah tidak berada di tempatnya, sementara pagar kawat yang melindungi pondok penyimpanan mesin ditemukan dalam kondisi rusak.

Setelah memanggil rekannya, DN, keduanya kemudian memeriksa satu unit mesin lainnya yang berada sekitar satu kilometer dari lokasi pertama. Hasilnya sama: mesin kedua juga hilang, pagar kawat pengaman turut dirusak.

WH kemudian menghubungi HS selaku penanggung jawab perkebunan untuk melaporkan kejadian. Dari pendataan pihak pengelola, total kerugian diperkirakan mencapai Rp40 juta.