Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Air Gegas segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil mengamankan tiga pelaku pertama di kediaman masing-masing: BA, RD, dan SR, yang seluruhnya berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Pengembangan lebih lanjut mengarah pada penangkapan pelaku keempat, yakni DL alias Adon. Dari keterangan para tersangka, polisi mengetahui adanya keterlibatan pelaku lainnya.

Tim kemudian bergerak ke Desa Belimbing, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah, dan menangkap dua pelaku tambahan, yakni JK alias Anyim serta ST alias Gam. Enam tersangka tersebut diduga bersama-sama melakukan pencurian dengan merusak pagar pengaman dan membongkar peralatan untuk mengambil mesin PS.

Kapolsek Air Gegas, Iptu William F. Situmorang, S.Trk, melalui keterangan resmi yang disampaikan Seksi Humas Polres Bangka Selatan, Sabtu (22/11) menjelaskan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tangan para tersangka.

Barang bukti tersebut meliputi dua unit mesin penyedot air Mitsubishi, satu unit mobil Isuzu Panther BN 1879 TY beserta STNK, satu unit sepeda motor Honda Beat BN 4890 PW, dua unit telepon genggam, serta berbagai alat berupa kunci ring, papan, kayu bambu, dan kayu balok yang diduga digunakan dalam aksinya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku mencuri mesin tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Mereka juga disebut secara terorganisir merusak pagar dan membongkar perlindungan mesin sebelum membawa kabur barang curian menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Hingga kini, seluruh pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Air Gegas guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu William.