Aditya Rizki Pradana Tersangka Kasus Mafia Tanah Lepar Pongok, Begini Ceritanya?
Menurut Sabrul Iman, kesepakatan antara JN dan JM menetapkan harga lahan sebesar Rp20 juta per hektare. Selain itu, JN juga diduga memaksa JM untuk terlebih dahulu mengeluarkan uang operasional sebesar Rp9 miliar. Dalam proses inilah, peran ARP disebut mulai muncul sebagai pihak yang turut menikmati aliran dana hasil kejahatan.
Penyidik mengungkapkan bahwa pada 6 Agustus 2021, atas permintaan JN, saksi JM melalui PT Sumber Alam Segara (PT SAS) mentransfer dana sebesar Rp1 miliar ke rekening pribadi ARP di Bank Mandiri. ARP diduga mengetahui bahwa dana tersebut berkaitan dengan pembebasan atau pembelian lahan yang dilakukan secara melawan hukum di Kecamatan Lepar Pongok. Dana tersebut selanjutnya digunakan ARP untuk keperluan pribadi sehari-hari.
“Selain transfer tersebut, ARP juga tercatat menerima aliran dana rutin dari PT SAS. Pada Maret 2021, ia menerima Rp15 juta, kemudian Rp5 juta setiap bulan sejak April 2021 hingga November 2024. Total penerimaan dari skema ini mencapai Rp235 juta, meskipun pada saat itu PT SAS diketahui belum menjalankan aktivitas usaha secara aktif. Penyidik menilai pemberian uang tersebut terjadi akibat pengaruh penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan JN sebagai bupati,” kata Sabrul.
Tidak hanya itu, ARP juga diduga menerima dana sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap dari JN dalam kurun September hingga Desember 2020. Penyerahan uang tersebut dilakukan di Rumah Dinas Bupati Bangka Selatan pada malam hari dan berkaitan langsung dengan pengadaan lahan tambak udang milik PT SAS.
Atas perbuatannya, ARP diduga turut serta membantu JN dengan menggunakan rekening pribadinya untuk menerima, menguasai, dan mentransfer dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Tindakan tersebut dinilai telah menyempurnakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan JN untuk memperoleh keuntungan pribadi dalam jumlah besar.
“Berdasarkan pertimbangan adanya minimal dua alat bukti, ancaman pidana penjara di atas lima tahun, serta sikap tersangka yang dinilai tidak kooperatif dan menghambat penyidikan, Kejari Bangka Selatan memutuskan melakukan penahanan terhadap ARP. Ia ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026,” ucap Sabrul.









