Aditya Rizki Pradana Tersangka Kasus Mafia Tanah Lepar Pongok, Begini Ceritanya?
Intisari Berita:
- Kejari Bangka Selatan menetapkan ARP (Aditya Rizki Pradana) sebagai tersangka baru kasus korupsi penerbitan legalitas lahan negara di Lepar Pongok periode 2017–2024 setelah alat bukti dinyatakan cukup.
- ARP diduga menerima dan menikmati aliran dana hasil penyalahgunaan wewenang Bupati Bangka Selatan JN (Justiar Noer) terkait proyek tambak udang dengan nilai total Rp45,9 miliar.
- Penyidik menahan ARP di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari karena ancaman pidana di atas lima tahun dan dinilai menghambat proses penyidikan.
SUARABAHANA.COM — Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara yang melibatkan penyelenggara negara dan jaringan mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok. Pada Rabu, 14 Januari 2026, penyidik Tindak Pidana Khusus secara resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial ARP, seorang wiraswasta yang merupakan anak dari tersangka utama JN, mantan Bupati Bangka Selatan.
Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman, SH, MH, MM, dalam konferensi pers, Rabu (14/1/2026) petang menyebutkan, penetapan status tersangka terhadap ARP dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti yang dinilai cukup. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.9.15/Fd.2/01/2025 tertanggal 14 Januari 2026, yang diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-03/L.9.15/Fd.02/01/2026 pada tanggal yang sama.

Dijelaskan Kajari Sabrul, kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penerbitan legalitas lahan negara untuk kepentingan usaha tambak udang seluas 2.299 hektare yang berlokasi di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan. Perkara tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu 2017 hingga 2024 dan melibatkan praktik penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah.
“Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, pada periode 2020 hingga 2021, tersangka JN selaku Bupati Bangka Selatan diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang secara bertahap sebesar Rp45.964.000.000 dari saksi JM, seorang pengusaha tambak udang. Uang tersebut diberikan dengan maksud untuk membantu pencarian lahan sekaligus mempercepat proses perizinan usaha tambak udang,” ungkap Sabrul Iman kepada wartawan.
Menurut Sabrul Iman, kesepakatan antara JN dan JM menetapkan harga lahan sebesar Rp20 juta per hektare. Selain itu, JN juga diduga memaksa JM untuk terlebih dahulu mengeluarkan uang operasional sebesar Rp9 miliar. Dalam proses inilah, peran ARP disebut mulai muncul sebagai pihak yang turut menikmati aliran dana hasil kejahatan.
Penyidik mengungkapkan bahwa pada 6 Agustus 2021, atas permintaan JN, saksi JM melalui PT Sumber Alam Segara (PT SAS) mentransfer dana sebesar Rp1 miliar ke rekening pribadi ARP di Bank Mandiri. ARP diduga mengetahui bahwa dana tersebut berkaitan dengan pembebasan atau pembelian lahan yang dilakukan secara melawan hukum di Kecamatan Lepar Pongok. Dana tersebut selanjutnya digunakan ARP untuk keperluan pribadi sehari-hari.
“Selain transfer tersebut, ARP juga tercatat menerima aliran dana rutin dari PT SAS. Pada Maret 2021, ia menerima Rp15 juta, kemudian Rp5 juta setiap bulan sejak April 2021 hingga November 2024. Total penerimaan dari skema ini mencapai Rp235 juta, meskipun pada saat itu PT SAS diketahui belum menjalankan aktivitas usaha secara aktif. Penyidik menilai pemberian uang tersebut terjadi akibat pengaruh penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan JN sebagai bupati,” kata Sabrul.
Tidak hanya itu, ARP juga diduga menerima dana sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap dari JN dalam kurun September hingga Desember 2020. Penyerahan uang tersebut dilakukan di Rumah Dinas Bupati Bangka Selatan pada malam hari dan berkaitan langsung dengan pengadaan lahan tambak udang milik PT SAS.
Atas perbuatannya, ARP diduga turut serta membantu JN dengan menggunakan rekening pribadinya untuk menerima, menguasai, dan mentransfer dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Tindakan tersebut dinilai telah menyempurnakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan JN untuk memperoleh keuntungan pribadi dalam jumlah besar.
“Berdasarkan pertimbangan adanya minimal dua alat bukti, ancaman pidana penjara di atas lima tahun, serta sikap tersangka yang dinilai tidak kooperatif dan menghambat penyidikan, Kejari Bangka Selatan memutuskan melakukan penahanan terhadap ARP. Ia ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026,” ucap Sabrul.









