Istri Mantan Sekda Basel Kembali Setor Cicilan Uang Pengganti
Toboali – Keluarga terpidana kasus makan dan minum di Sekretariat Daerah Bangka Selatan kembali menyetorkan uang cicilan pengganti ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Senin (31/1/2022).
Penyetoran uang pengganti ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Tipikor Pangkal Pinang Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Pgl. Tanggal 26 Juni 2019 dari terpidana S, mantan Sekda Bangka Selatan.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bangka Selatan Zulkarnaen Harahap seizin Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Mayasari, mengatakan uang tersebut diserahkan oleh istri terpidana kepada jaksa eksekutor.
“Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melalui Jaksa Eksekutor bidang Tipidsus kembali menerima uang pengganti pengembalian kasus Makan Minum di Setda Bangka Selatan yang kedua kalinya, dari terpidana S sebesar Rp100 Juta,” kata dia, Senin (31/01/2022).
Pada akhir tahun 2021, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan juga telah menerima cicilan pertama pengembalian uang pengganti kasus Mamin itu sebesar Rp100 juta dari total kewajiban yang harus dikembalikan terpidana S sebesar Rp.365.660.735.
Informasi terbaru, terpidana S telah mengembalikan uang kasus tersebut sebesar Rp200 Juta sehingga masih tersisa kewajiban mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.165.660.735.
Tinggalkan Balasan