Kejari Bangka Selatan Beri Penyuluhan Hukum kepada Koperasi Merah Putih
Ringkasan Berita:
- Kejari Bangka Selatan (Kejari Basel) memberikan penyuluhan hukum kepada 26 Koperasi Merah Putih di tiga kecamatan untuk memperkuat prinsip dasar koperasi sebelum menjalankan kegiatan bisnis.
- Kasi Intel Kejari Basel menegaskan koperasi harus memperkuat keanggotaan, simpanan wajib dan pokok, serta memastikan seluruh usaha sesuai regulasi agar terhindar dari risiko hukum.
- Kejari bersama Dinas Koperasi menyiapkan pendampingan rutin, termasuk konsultasi langsung bagi pengurus koperasi yang menghadapi permasalahan spesifik di lapangan.
SUARABAHANA.COM — Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) memberikan penyuluhan hukum kepada Koperasi Merah Putih yang berasal dari tiga kecamatan, yakni Toboali, Air Gegas, dan Tukak Sadai di Aula Kejari Basel, Jumat (21/11). Kegiatan yang dipimpin langsung Kasi Intel Kejari Basel, Primayuda Yutama, SH, ini menekankan pentingnya penguatan prinsip dasar koperasi sebelum memasuki tahap pengembangan usaha.
Penyuluhan tersebut digelar sebagai langkah preventif untuk memastikan koperasi berjalan sesuai regulasi serta tidak menyimpang dari prinsip dan falsafah perkoperasian. Hal ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat mengenai percepatan dan penataan kembali tata kelola koperasi di daerah.

Prima menjelaskan bahwa penyuluhan dilakukan untuk memberikan pemahaman hukum terkait pengelolaan koperasi. Ia menegaskan bahwa koperasi harus memprioritaskan penguatan internal sebelum berbicara tentang kegiatan bisnis.
“Falsafah koperasinya harus diutamakan sebelum melakukan tindakan korporasi. Jangan ada bisnis dulu sebelum dasar-dasar koperasi dipenuhi,” ujarnya kepada wartawan usai kegiatan di Kejari Bangka Selatan, Jumat (21/11), seizin Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman, SH., MM.
Menurutnya, koperasi sering kali terjebak pada orientasi korporasi yang berisiko menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Ia mencontohkan potensi tumpang tindih regulasi serta kegiatan bisnis yang dijalankan tanpa persiapan administratif dan legal yang memadai. Karena itu, Kejari Bangka Selatan mengingatkan pentingnya disiplin dalam mematuhi peraturan.
Prima menekankan bahwa koperasi wajib memperkuat aspek fundamental, seperti keanggotaan, simpanan pokok, simpanan wajib, dan permodalan. Dengan fondasi tersebut, koperasi dapat tumbuh secara sehat tanpa meninggalkan nilai-nilai utamanya. “Semakin banyak anggota, semakin baik. Setelah internal kuat, barulah bicara usaha,” jelasnya.
Dalam penyuluhan itu, turut dibahas tujuh jenis kegiatan usaha yang berpotensi dikembangkan Koperasi Merah Putih, termasuk sektor perdagangan. Namun, Prima meminta agar rencana usaha tidak dijalankan terburu-buru. Ia mengingatkan bahwa koperasi harus menyiapkan sarana, prasarana, serta kelengkapan administratif sebelum membuka gerai atau aktivitas komersial lainnya.
“Teman-teman koperasi harus menyiapkan dulu sarana dan prasarana. Jangan sampai menabrak aturan yang belum jelas. Jika dipaksakan, dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.
Selain penyuluhan formal, Kejari Basel juga memastikan adanya pendampingan berkelanjutan. Prima menyebut pihaknya telah menyiapkan program kerja bersama Dinas Koperasi untuk memberikan pembinaan hukum secara rutin kepada pengurus koperasi di berbagai kecamatan. Pendampingan ini tidak hanya terbatas pada kegiatan resmi, melainkan juga dapat dilakukan secara langsung sesuai kebutuhan.
Jika pengurus koperasi menghadapi kendala atau indikasi pelanggaran, mereka dapat berkonsultasi langsung dengan pihak Kejari. “Kalau ada permasalahan, bisa langsung menghubungi saya atau tim. Kita bisa datang ke lokasi atau pengurus datang ke kejaksaan. Jadi lebih substansial, tidak sebatas formal,” tambahnya.
Prima menegaskan bahwa setiap koperasi memiliki tantangan berbeda, tergantung kondisi lapangan, jumlah anggota, dan jenis usaha yang dijalankan. Karena itu, penyelesaian masalah tidak bisa digeneralisasi dan memerlukan pendekatan khusus.
Melalui penyuluhan ini, Kejari Basel berharap Koperasi Merah Putih dapat tumbuh menjadi lembaga yang sehat, kuat secara internal, patuh regulasi, dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggota. Ia kembali mengingatkan agar pengurus tidak terjebak pada pola korporasi yang hanya menguntungkan pengurus semata.
“Koperasi berdiri untuk kemakmuran anggotanya. Jangan sampai koperasi hanya menghidupi pengurus. Itu bukan prinsip koperasi,” tegasnya.
Dengan pendampingan hukum yang berkelanjutan, Kejari Bangka Selatan menargetkan koperasi-koperasi di daerah ini mampu berkembang lebih tertib, profesional, dan tahan terhadap potensi masalah hukum di masa mendatang.









