Sekedar informasi, penggunaan dana hibah sebesar Rp 5,497 miliar yang diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Selatan pada tahun 2023 banyak menuai perhatian dari masyarakat Bangka Selatan.

Berdasarkan data yang ada, penyelidikan kasus ini bermula berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor: PRIN1682/L.9.15/Fd.2/01/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang lalu.

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) disebut-sebut telah memanggil sejumlah pihak termasuk cabang olahraga (cabor) untuk didengar dan dimintai keterangan.

Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2023 yang diduga kuat merugikan Keuangan Negara / Daerah.