Intisari Berita:

  • Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka Selatan 2023 resmi naik ke tahap penyidikan setelah Kejari Basel melakukan pendalaman dan koordinasi dengan auditor.
  • Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman, menegaskan penyidik pidsus telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk pengurus cabor, untuk dimintai keterangan soal pertanggungjawaban keuangan dana hibah Rp5,497 miliar.

_____________________________________________________

SUARABAHANA.COM — Kasus dugaan korupsi dan penyelewengan dana hibah KONI Bangka Selatan tahun 2023 terus bergulir dan telah naik ke tahap penyidikan.

Pernyataan ini disampaikan langsung Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman, dalam wawancara dengan wartawan disela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Bangka Selatan, Selasa (9/12/2025).

Keterangan pers yang disampaikan Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman, didampingi jajaran di Kantor Kejari Bangka Selatan, Senin (15/9/2025) sore, terkait kasus korupsi pada Satpol PP Bangka Selatan (Foto ilustrasi). Sumber foto: suarabahana.com.
Keterangan pers yang disampaikan Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman, didampingi jajaran di Kantor Kejari Bangka Selatan, Senin (15/9/2025) sore, terkait kasus korupsi pada Satpol PP Bangka Selatan (Foto ilustrasi). Sumber foto: suarabahana.com.

Sabrul Iman menjelaskan bahwa penyidik pidana khusus (pidsus) sedang dalam proses koordinasi dengan auditor untuk mengetahui pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Penyidik sedang berkoordinasi dengan auditor untuk memastikan pertanggungjawaban keuangan dana hibah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Sabrul.

 

Sekedar informasi, penggunaan dana hibah sebesar Rp 5,497 miliar yang diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Selatan pada tahun 2023 banyak menuai perhatian dari masyarakat Bangka Selatan.

Berdasarkan data yang ada, penyelidikan kasus ini bermula berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor: PRIN1682/L.9.15/Fd.2/01/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang lalu.

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) disebut-sebut telah memanggil sejumlah pihak termasuk cabang olahraga (cabor) untuk didengar dan dimintai keterangan.

Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2023 yang diduga kuat merugikan Keuangan Negara / Daerah.