Kasus Mafia Tanah di Bangka Selatan: Eks Bupati dan Eks Camat Resmi Dijerat Pasal Tipikor
Intisari Berita:
- Kejari Bangka Selatan menetapkan dua mantan pejabat, JN alias Justiar Noer dan DK alias Dodi Kusuma, sebagai tersangka korupsi legalitas lahan negara di Lepar Pongok dengan nilai kerugian mencapai Rp45,9 miliar.
- Modus korupsi dilakukan melalui penerbitan SP3AT fiktif untuk lahan 2.299 hektar yang dijanjikan kepada seorang pengusaha tambak udang, namun tidak pernah dapat dikuasai.
- Kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang setelah penyidik menilai adanya unsur penyalahgunaan wewenang dan pemufakatan dengan mafia tanah.
_____________________________________________________
SUARABAHANA.COM — Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) resmi menetapkan dua mantan pejabat daerah—JN, mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, dan DK, mantan Camat Lepar Pongok periode 2016–2019—sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan Lepar Pongok.
Penetapan ini diumumkan oleh Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman, S.H., M.H., M.M., pada konferensi pers, Kamis, 11 Desember 2025 di Kantor Kejari Bangka Selatan setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti sejak proses penyidikan dimulai.

Menurut Sabrul Iman, penetapan keduanya sebagai tersangka tertuang dalam dua surat resmi, yakni TAP-06/L.9.15/Fd.2/12/2025 dan TAP-07/L.9.15/Fd.2/12/2025, yang merupakan tindak lanjut dari surat perintah penyidikan masing-masing. Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik mafia tanah yang berlangsung sepanjang 2017 hingga 2024.
“Menurut hasil penyidikan, JN diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyelenggara negara dengan menerima uang sebesar Rp45.964.000.000 dari JM, seorang pengusaha tambak udang. Dana itu diberikan secara bertahap pada kurun waktu 2019 hingga 2021,” kata Sabrul Iman.








