Kasus Mafia Tanah di Bangka Selatan: Eks Bupati dan Eks Camat Resmi Dijerat Pasal Tipikor
JM disebut mengeluarkan uang tersebut setelah diyakinkan oleh JN bahwa ia dapat mengurus lahan seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, lengkap dengan legalitas berupa SP3AT dan perizinan pendukung lainnya.
Penyidik mengungkapkan bahwa setelah menerima uang dari JM, JN memerintahkan Firmansyah alias Arman (almarhum) serta DK, yang saat itu menjabat Camat Lepar Pongok, untuk menerbitkan dokumen SP3AT sebagai bukti penguasaan lahan. Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada JM sebagai dasar pembelian lahan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa SP3AT yang diberikan ternyata fiktif. Dokumen tersebut tidak tercatat dalam buku register tanah di Kantor Kecamatan Lepar Pongok dan perizinan yang dijanjikan tidak memenuhi persyaratan hukum.
“Akibatnya, hingga kini JM tidak dapat menguasai lahan seluas 2.299 hektar tersebut dan terus mendapat penolakan dari warga setempat yang menolak pembangunan tambak udang,” tambah Sabrul Iman.
Untuk itu, penyidik menyatakan bahwa tindakan JN menerima dana hampir Rp46 miliar dengan janji pengadaan lahan dan legalitas yang tidak sah merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan pihak lain.
Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
“Setelah mempertimbangkan unsur objektif dan subjektif, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. JN dan DK ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, terhitung sejak 11 hingga 30 Desember 2025. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-1933/L.9.15/Fd.02/09/2025 dan PRIN-1934/L.9.15/Fd.02/09/2025,” ungkap Sabrul Iman.









