Kasus Mafia Tanah di Bangka Selatan: Eks Bupati dan Eks Camat Resmi Dijerat Pasal Tipikor
Intisari Berita:
- Kejari Bangka Selatan menetapkan dua mantan pejabat, JN alias Justiar Noer dan DK alias Dodi Kusuma, sebagai tersangka korupsi legalitas lahan negara di Lepar Pongok dengan nilai kerugian mencapai Rp45,9 miliar.
- Modus korupsi dilakukan melalui penerbitan SP3AT fiktif untuk lahan 2.299 hektar yang dijanjikan kepada seorang pengusaha tambak udang, namun tidak pernah dapat dikuasai.
- Kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang setelah penyidik menilai adanya unsur penyalahgunaan wewenang dan pemufakatan dengan mafia tanah.
_____________________________________________________
SUARABAHANA.COM — Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) resmi menetapkan dua mantan pejabat daerah—JN, mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, dan DK, mantan Camat Lepar Pongok periode 2016–2019—sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan Lepar Pongok.
Penetapan ini diumumkan oleh Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman, S.H., M.H., M.M., pada konferensi pers, Kamis, 11 Desember 2025 di Kantor Kejari Bangka Selatan setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti sejak proses penyidikan dimulai.

Menurut Sabrul Iman, penetapan keduanya sebagai tersangka tertuang dalam dua surat resmi, yakni TAP-06/L.9.15/Fd.2/12/2025 dan TAP-07/L.9.15/Fd.2/12/2025, yang merupakan tindak lanjut dari surat perintah penyidikan masing-masing. Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik mafia tanah yang berlangsung sepanjang 2017 hingga 2024.
“Menurut hasil penyidikan, JN diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyelenggara negara dengan menerima uang sebesar Rp45.964.000.000 dari JM, seorang pengusaha tambak udang. Dana itu diberikan secara bertahap pada kurun waktu 2019 hingga 2021,” kata Sabrul Iman.
JM disebut mengeluarkan uang tersebut setelah diyakinkan oleh JN bahwa ia dapat mengurus lahan seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, lengkap dengan legalitas berupa SP3AT dan perizinan pendukung lainnya.
Penyidik mengungkapkan bahwa setelah menerima uang dari JM, JN memerintahkan Firmansyah alias Arman (almarhum) serta DK, yang saat itu menjabat Camat Lepar Pongok, untuk menerbitkan dokumen SP3AT sebagai bukti penguasaan lahan. Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada JM sebagai dasar pembelian lahan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa SP3AT yang diberikan ternyata fiktif. Dokumen tersebut tidak tercatat dalam buku register tanah di Kantor Kecamatan Lepar Pongok dan perizinan yang dijanjikan tidak memenuhi persyaratan hukum.
“Akibatnya, hingga kini JM tidak dapat menguasai lahan seluas 2.299 hektar tersebut dan terus mendapat penolakan dari warga setempat yang menolak pembangunan tambak udang,” tambah Sabrul Iman.
Untuk itu, penyidik menyatakan bahwa tindakan JN menerima dana hampir Rp46 miliar dengan janji pengadaan lahan dan legalitas yang tidak sah merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan pihak lain.
Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
“Setelah mempertimbangkan unsur objektif dan subjektif, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. JN dan DK ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, terhitung sejak 11 hingga 30 Desember 2025. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-1933/L.9.15/Fd.02/09/2025 dan PRIN-1934/L.9.15/Fd.02/09/2025,” ungkap Sabrul Iman.









