Kejari Bangka Selatan Fokus Lacak Aset Kasus Korupsi Timah Rp4,16 Triliun
Asep menjelaskan bahwa proses pelacakan tidak hanya terbatas pada aset yang secara langsung dimiliki oleh tersangka.
Penyidik Kejari Bangka Selatan juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai beneficial owner (BO) maupun ultimate beneficial owner (UBO), termasuk praktik penggunaan nama pihak lain atau nominee dalam kepemilikan aset.
“Pelacakan ini mencakup seluruh kemungkinan, baik yang terafiliasi secara langsung maupun tidak langsung. Termasuk penggunaan nama orang lain, baik perorangan maupun badan usaha,” jelasnya.
Asep menegaskan, optimalisasi pemulihan kerugian negara menjadi salah satu prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
Upaya tersebut sejalan dengan komitmen penegakan hukum yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara kepada kas negara.
“Kita berfokus pada pelacakan dan penelusuran aset milik tersangka dan pihak-pihak terkait demi memulihkan kerugian keuangan negara agar lebih optimal,” tegasnya.









