Kejari Bangka Selatan Fokus Lacak Aset Kasus Korupsi Timah Rp4,16 Triliun
Intisari Berita:
- Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan mengintensifkan penyidikan korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk periode 2015-2022 dengan fokus pelacakan aset tersangka.
- Kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp4,16 triliun berdasarkan perhitungan BPKP, sehingga pemulihan aset menjadi prioritas utama selain penegakan hukum pidana.
- Penyidik juga menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk beneficial owner dan penggunaan nominee, guna memastikan seluruh aset terkait dapat diidentifikasi dan dipulihkan.
SUARABAHANA.COM — Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terus mengembangkan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Bangka Selatan tahun 2015-2022.
Fokus utama penanganan kini diarahkan pada strategi penelusuran dan pelacakan aset milik para tersangka serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, menegaskan bahwa pihaknya menerapkan pendekatan khusus melalui asset tracing dan asset tracking guna mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Fokus utama dalam penanganan kasus ini adalah penelusuran aset dan pelacakan aset milik tersangka serta pihak terkait lainnya,” ujar Asep dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026).
Menurutnya, langkah tersebut menjadi krusial mengingat besarnya potensi kerugian negara yang timbul dalam perkara ini, sebagaimana hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dengan nilai kerugian yang mencapai lebih dari Rp4,16 triliun, penanganan perkara tidak hanya menitikberatkan pada aspek pidana, tetapi juga pemulihan aset negara.
Asep menjelaskan bahwa proses pelacakan tidak hanya terbatas pada aset yang secara langsung dimiliki oleh tersangka.
Penyidik Kejari Bangka Selatan juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai beneficial owner (BO) maupun ultimate beneficial owner (UBO), termasuk praktik penggunaan nama pihak lain atau nominee dalam kepemilikan aset.
“Pelacakan ini mencakup seluruh kemungkinan, baik yang terafiliasi secara langsung maupun tidak langsung. Termasuk penggunaan nama orang lain, baik perorangan maupun badan usaha,” jelasnya.
Asep menegaskan, optimalisasi pemulihan kerugian negara menjadi salah satu prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
Upaya tersebut sejalan dengan komitmen penegakan hukum yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara kepada kas negara.
“Kita berfokus pada pelacakan dan penelusuran aset milik tersangka dan pihak-pihak terkait demi memulihkan kerugian keuangan negara agar lebih optimal,” tegasnya.









