SUARABAHANA.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) tengah memeriksa penggunaan dana hibah sebesar Rp 5,497 miliar yang diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Selatan pada tahun 2023.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.

Michael Y.P. Tampubolon, Kasi Intelijen Kejari Bangka Selatan, mengonfirmasi bahwa fokus pemeriksaan saat ini adalah untuk memastikan apakah dana hibah tersebut telah digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Michael Y.P. Tampubolon, Kasi Intelijen Kejari Bangka Selatan. Foto: istimewa.
Michael Y.P. Tampubolon, Kasi Intelijen Kejari Bangka Selatan. Foto: istimewa.

Kejari tengah mengumpulkan berkas-berkas yang relevan untuk mendalami lebih jauh.

“Proses pemeriksaan saat ini masih berfokus pada pengumpulan berkas. Kami sedang memeriksa bukti-bukti yang ada untuk memastikan penggunaan dana hibah KONI sesuai dengan ketentuan,” kata Michael, Kamis (5/12/24) pagi.

Menurut dia, pemeriksaan ini merupakan langkah awal dalam upaya menelusuri adanya potensi penyimpangan dana yang bisa merugikan negara dan masyarakat.

Kejari Bangka Selatan berupaya menemukan bukti yang dapat mendukung dugaan adanya penyalahgunaan dana hibah tersebut.

Langkah selanjutnya adalah mengumpulkan data dan dokumen terkait penggunaan dana hibah dari semua pihak yang terlibat, baik dari KONI maupun pihak terkait lainnya.

Proses ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang bagaimana dana tersebut dikelola.

Michael menekankan bahwa pengumpulan bukti sangat penting untuk memastikan bahwa dana hibah digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hasil dari pemeriksaan ini akan menentukan apakah ada tindak pidana yang bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut.

“Kejaksaan Negeri Bangka Selatan berharap proses pemeriksaan ini dapat membawa kejelasan terkait penggunaan dana hibah dan memastikan agar anggaran negara digunakan dengan benar dan transparan,” sebut Michael.