SUARABAHANA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan Permata Muntai Parit 9, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Tersangka dalam kasus ini ternyata adalah keponakan korban sendiri. Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho, melalui Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, menjelaskan kronologi kejadian dan proses pengungkapan kasus tersebut.

Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan Permata Muntai Parit 9, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Foto: Humas Polres Bangka Selatan.
Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan Permata Muntai Parit 9, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Foto: Humas Polres Bangka Selatan.

Kejadian pencurian ini terjadi pada Minggu malam, 23 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Korban, yang baru saja pulang dari perjalanan ke Pulau Jawa, menemukan rumahnya dalam keadaan berantakan dan pintu depan rusak.

“Setelah memeriksa, korban menyadari bahwa sejumlah barang berharga telah hilang, termasuk televisi, laptop, mesin cuci, kulkas, motor, dan berbagai perabotan rumah tangga lainnya. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 40 juta,” kata AKP Raja, Minggu malam (24/2/2025) dalam siaran pers yang disampaikan Humas Polres Bangka Selatan.

Menurut AKP Raja, korban, yang berinisial H, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/15/II/2025/SPKT/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BANGKA BELITUNG, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan segera melakukan penyelidikan.

Dijelaskannya, setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengidentifikasi tersangka, yaitu H alias Adi, yang ternyata adalah keponakan korban. Tersangka berusia 21 tahun dan bekerja sebagai buruh harian.

Pada Senin siang, 24 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka di sebuah tempat pencucian di Jalan Sukadamai, Toboali.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku melakukan tindak pidana pencurian dengan cara merusak pintu rumah korban dan mengambil barang-barang berharga secara bertahap,” jelas AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan.

Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dicuri oleh tersangka, antara lain televisi LCD, laptop, mesin cuci, kulkas, motor, dan berbagai perabotan rumah tangga lainnya. Barang-barang tersebut telah dikembalikan kepada korban setelah melalui proses identifikasi.

“Pelaku mengambil barang-barang berharga untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah merusak pintu depan rumah korban dan mengambil barang-barang berharga secara bertahap. Pelaku diketahui telah melakukan pencurian tersebut secara berulang.

Tersangka H alias Adi dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 367 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah penjara maksimal 12 tahun,” tandas AKP Raja.