Gara-Gara HP Rusak Berujung KDRT di Toboali, Batu Helm Jadi Barang Bukti!
SUARABAHANA.COM — Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan melalui Unit PPA Satuan Reskrim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
KDRT ini dilakukan oleh seorang pria berinisial BCA (21) terhadap istri sirinya, Y (27), di wilayah Kecamatan Toboali.
Informasi ini disampaikan oleh PS Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi seizin Kapolres AKBP Agus Arif Wijayanto, Sabtu (10/5/2025).

Diterangkan Iptu Budi, insiden kekerasan ini terjadi sebanyak dua kali dalam rentang waktu tiga hari dan dipicu oleh persoalan sepele, kerusakan handphone.
“Kasus ini dilaporkan ke Polres Bangka Selatan pada Kamis, 8 Mei 2025, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/V/2025/SPKT/Polres Bangka Selatan,” ungkapnya.
Kekerasan pertama terjadi pada Selasa dini hari, 6 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Ketika itu, pelapor menolak permintaan BCA yang ingin menemani teman korban menggadaikan handphone.
Penolakan tersebut memicu cekcok. BCA lantas merebut handphone milik korban hingga terjatuh dan rusak.
Tidak berhenti di situ, pelaku mengambil gagang sapu berbahan aluminium dan memukulkan ke tangan korban sebanyak lima kali hingga menyebabkan luka.

Tindak kekerasan kedua terjadi dua hari berselang, Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di kontrakan korban di Jalan Teladan, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.
Saat itu, korban sedang duduk bersama rekannya bernama Eva. BCA datang dan langsung melempar batu ke arah korban karena kesal handphone-nya belum diperbaiki.
“Lemparan pertama meleset, namun lemparan kedua mengenai kaki korban.
Tidak berhenti di situ, pelaku masuk ke dalam kontrakan dan memukul kepala, dahi, bahu, dan bagian belakang leher korban menggunakan helm sebanyak tujuh kali,” tambah Iptu GJ Budi.
Aksi brutal ini disaksikan oleh dua orang saksi, yakni YN dan SA alias Eva, yang juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Selatan bergerak cepat.
Pada Jumat pagi, 9 Mei 2025, petugas mendapati keberadaan pelaku di rumah temannya. Ia kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan BCA sebagai tersangka karena terbukti memenuhi unsur pidana dalam kasus kekerasan rumah tangga.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, BCA disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,
dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” tandasnya.